JAMBI- Rencana pertemuan partai koalisi pengusung Zumi Zola-Fachrori Umar –minus NasDem) dengan Gubernur Jambi belum juga terwujud. Saat ini, partai koalisi yang diinisiatori PAN masih menunggu jadwal dari gubernur. Padahal waktu pengajuan dua nama calon wakil gubernur (Cawagub) hamper habis (akhir Agustus).
Sebelumnya, gubernur melalui Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah menyatakan pertemuan diagendakan sekitar tanggal 20 Agustus. Namun hingga Minggu (18/8) kemarin, Gubernur Fachrori Umar belum juga memberikan kepastian jadwal kapan dia bisa menemui partai koalisi. Jika sampai dua hari kedepan tidak ada kejelasan jadwal, bias saja pertemuan tersebut mundur lagi.
Sekretaris DPW PAN Provinsi Jambi, Husaini mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Humas Pemprov Jambi. Ini untuk memastikan jadwal pertemuan koalisi dengan Gubernur Jambi Fachrori Umar. "Kita masih menunggu, belum ada informasi kapan jadwal pertemuannya," katanya saat dikonfirmasi harian ini, Minggu (18/8) kemarin.
Husaini menegaskan, dalam pertemuan dengan gubernur nanti pihaknya tetap akan mengusulkan dua nama yang dimunculkan belum lama ini. Meskipun PBB, salah satu partai koalisi akan mengajukan calon alternative. "Tetap hasil yang kemarin, dua nama (A Rahman dan Amin, red)," sebutnya.
Menurutnya, dua nama ini sudah menjadi kesepakatan awal koalisi. Soal PBB yang berkeinginan mengajukan nama lain, sejauh ini belum disampaikan secara resmi ke partai koalisi.
Dalam pertemuan nanti, pihaknya berharap Gubernur Jambi yang merupakan pembina semua partai politik yang juga sekaligus dewan pembina partai NasDem bisa menjembatani koalisi. "Kita harapakan bisa duduk sama-sama, dengan waktu singkat ini apakah butuh wakil atau tidak, kalau tidak sudah lah, biar kita tidak menghabiskan energi," katanya.
Sementara itu, Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, menyampaikan, jika sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan kepada Parpol Koalisi melalui Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, H Bakri, terkait jadwal pertemuan dengan Gubernur Jambi.
"Kemarin sudah kita sampaikan ke pak Bakri, bahwa pertemuan itu direncanakan sekitar tanggal 20 Agustus ini," katanya.
Namun demikian, lanjut Johansyah, Dirinya juga belum bisa memastikan kapan jadwal pasti pertemuan antara Parpol Koalisi dengan Gubernur Jambi. "Kita juga akan melihat jadwal dari pak Gubernur untuk beberapa hari kedepan terlebih dahulu," jelasnya.
Kalau tidak ada agenda, kata Dia, maka rencana pertemuan itu baru bisa dipastikan tanggalnya dan diinformasikan kepada Parpol Koalisi. "Yang jelas, kita pastikan pertemuan itu akan difasilitasi, tapi menunggu jadwal pak Gubernur," tukasnya.
Di bagian lain, NasDem yang tidak satu suara dengan partai koalisi lainnya, PAN, PKB, Hanura dan PBB ternyata juga melayangkan surat ke gubernur Jambi Fachrori Umar. Sempat beredar kabar surat NasDem itu terkait cawagub. Namun, belakangan diketahyui surat NasDem tersebut buka soal pengisian nama wakil. Tapi persoalan lain yang dianggap merugikan partai NasDem.
Dalam surat Nomor : 003/S.1/DPW-NasDem-Jbi/VIII/2019 tertanggal 15 Agustus tersebut berisi tentang permintaan kepada Gubernur Jambi untuk melakukan penundaan SK pemberhentian dan pelantikan caleg terpilih untuk Azakil Azmi dan Aang Purnama.
“Putusan PTUN yang memenangkan Azakil Azmi dan Aang Purnama mengakibatkan NasDem kehilangan kursi di DPRD Sarolangun. Partai NasDem tentu dirugikan karena tak bisa mengirim kadernya ke DPRD lewat Pergantian Antar Waktu. Sementara Azakil Azmi dan Aang sudah bukan bagian dari NasDem,” bunyi isi surat yang dikirimkan DPW Partai NasDem ke Gubernur Jambi.
Surat itu diteken langsung Agus Suyandi Roni, Ketua DPW NasDem dan Syafboni Syafar selaku Sekretaris. Ketua DPW NasDem Provinsi Jambi, Agus Roni membenarkan surat tersebut. Hanya saja memang dirinya tidak menyampaikan detil alasannya. "Didalam surat itu sudah dijelaskan maksudnya," katanya singkat, Sabtu (17/8) akhir pekan lalu.
Untuk diketahui, Azakil Azmi dan Aang Purnama ini merupakan anggota DPRD Sarolangun pada periode 2014-2019 dari NasDem. Hanya saja pada pemilu lalu Azakil memutuskan pindah ke Demokrat dan Aang Purnama memutuskan pindah ke Golkar. Saat pencalonan tersebut, mereka tidak mengundurkan diri sebagai anggota dewan dan malahan menggugat ke Bawaslu dan PTUN.
Saat ini dikarenakan mereka kembali terpilih dan telah ditetapkan oleh KPU, mereka semua harus menyelesaikan syarat yang sudah ditetapkan didalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019. Hanya saja 2 orang ini belum mengurus persyaratan tersebut, dikarenakan partai sebelumnya tidak mengeluarkan surat yang menyebutkan mereka tidak lagi sebagai kader.(fey)
--