JAMBI- Sebagian besar Anggota DPRD Kota dan kabupaten sudah resmi diambil sumpah dan janji jabatan. Kini masyarakat menanti kinerja wakilnya di gedung rakyat tersebut. Anggaran besar juga sudah disiapakan dari APBD untuk menunjang kerja para anggota legislatif tersebut.
Dalam waktu dekat wakil rakyat periode 2019-2024 tersebut akan menirama gaji plus tunjangan, tepatnya pada 1 September mendatang. Meski baru dilantik 23 Agustus, dan baru mulai aktif ngantor pada 26 Agustus lalu. Gaji dan tunjangan para wakil rakyat itu berbeda beda tiap daerah. Kisarannya antara Rp 30 juta- 50 juta.
Di Kota Jambi misalnya, 45 anggota DPRD Kota Jambi akan menerima gaji plus tunjangan sebesar Rp Rp 41.918.180 per bulan. Kabid Anggaran Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi, Poppy Nurul Isnaini mengatakan, tahun 2019 ini APBD Kota Jambi dibebankan untuk membayar gaji dan tunjangan 45 anggota DPRD Rp 22 Miliar. “Kalau untuk Dewan baru ini semuanya masih akan terima gaji dan tunjangan anggota. Sebab masih pimpinan sementara, belum depinitif,” katanya.
Menurut Popy selain gaji pokok ada sejumlah tunjangan dan komponen pendapatan lain yang diterima dewan. Rinciannya, gaji pokok Rp 1.575.000. Lalu, tunjangan Keluarga Rp 220.500, Tunjangan Jabatan Rp 2.283.750, Tunjangan Beras Rp 289.680, Uang Paket Rp 157.500, Tunjangan Banmus Rp 91.350, Tunjangan Komisi Rp 91.350, Tunjangan Banggar Rp 91.350, Tunjangan BK Rp 91.350, dan Tunjangan Badan Legislasi Rp 91.350.
Fasilitas lainnya, Tunjangan Perumahan Rp 11.035.000, Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 14.700.000, dan Tunjangan Transportasi Rp 11.200.000. Jadi total pendapatan anggota DPRD Kota sebesar Rp 41.918.180 per bulan. “Angka tersebut belum dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen. Kecuali Dana Operasional dan BBM dewan yang memang tidak dikenakan pajak,” kata Popy.
Menurut dia, gaji anggota DPRD yang baru akan dibayarkan per 1 September 2019. Karena belum ada Alat Kelengkapan Dewan (AKD), maka semu gaji dewan dibayarkan sama dengan gaji anggota. “Jumlahnya tidak berubah sama seperti dewan periode sebelumnya,” ujarnya.
Dikatakan Poppy, dasar pembayaran gaji dan tunjangan DPRD Kota Jambi tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota Jambi Nomor 85 Tahun 2018, Tentang Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Dan Dana Operasional DPRD Kota Jambi Tahun 2019.
Pada Bab IV Ketentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, tunjangan Reses DPRD dan dana operasional pimpinan DPRD pada bagian kesatu kelompok kemampuan keuangan daerah pasal 9 dijelaskan bahwa berdasarkan hasil penetapan pengelompokan kemampuan keuangan daerah, Kota Jambi termasuk kedalam kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi.
Pada bagian kedua tentang besaran perhitungan tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses dan dana operasional pasal 10 disebutkan bahwa tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD diberikan paling banyak 7 (tujuh) kali uang representasi ketua DPRD. Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan sedangkan tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses. Selanjutnya Dana Operasional (DO) ketua DPRD diberikan paling banyak 6 (enam) kali jumlah uang representasi ketua DPRD, sedangkan wakil ketua DPRD masing- masing diberikan paling banyak 4 (empat representasi wakil ketua DPRD).
“Pada 2020 nanti besaran tunjangan itu akan disesuaikan kondisi keuangan apakah masuk pada kategori rendah, sedang atau tinggi. Itu dengan melihat kondisi keuangan 2 tahun kebelakang,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Kota Jambi Muhammad Yasir saat ditemui di ruangannya, mengatakan pihaknya sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. “Kita masih akan bahas kedepan kita mau ngapain, sehingga nantinya kita akan punya Road map,” katanya.
Untuk fasilitas sebagai Ketua sementara, menurut Nasir, sama dengan anggota lainnya. Hanya saja pada saat serah terima jabatan Ketua DPRD Kota Jambi Periode 2014-2019 langsung menyerahkan mobil dinasnya. “Jadi sementara itu, sedang disiapkan. Begitu juga untuk Wakil Ketua Sementara Bapak Sutiono,” katanya lagi.
Nasir berjanji akan berkomitmen menjaga amanah dari konstituennya. “Kami sudah dipesan juga oleh partai. Sebagai partai pemenang pemilu maka kami harus menjaga amanah ini dengan baik. Kesempatan ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk mengabdi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Plt Sekwan DPRD Kota Jambi, Mukhlis mengatakan jabatan pimpinan sementara tidak ada fasilitas mobil dinas. “Tapi kalau mau pinjam, kami pinjamkan. Karena inikan sementara,” katanya.
Menurut dia, untuk pimpinan definitif nantinya sudah dianggarkan mobil dinas baru. “Sudah dianggarkan di APBDP 2019 sebanyak 4 mobil. 1 untuk ketua, dan 3 untuk para wakil ketua. Mobil lama kembali kepada pemerintah, jenisnya yang 2500 cc dan 2200 cc,” sebutnya.
Sementara itu, Mustar, warga RT 11 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura mengatakan dengan gaji yang besar, tentunya ia berharap kinerja anggota DPRD yang baik. "Jangan sampai malas bekerja, apalagi sampai korupsi," ujarnya.
Dia mengingatkan jangan sampai kejadian seperti DPRD Provinsi Jambi belakangan ini. Dimana banyak yang terjerat kasus ketok palu. "Jangan sampai seperti itu, jaga amanah yang sudah diberikan dengan memberikan sumbangsih yang sepadan," pungkasnya. (ali)