KERINCI - Hasil Pemilihan Anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) desa Kubang Gedang, kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, menuai polemik di tengah masyarakat.
Pasalnya, masyarakat Kubang Gedang menilai proses pemilihan Anggota BPD yang telah berlangsung pada 4 Agustus 2019 lalu tersebut tidak sesuai aturan dan Peraturan Bupati (Perbup).
Bahkan, sejumlah masyarakat telah menyampaikan surat penolakan hasil pemilihan BPD kepada Camat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Kerinci.
"Pemilihan sudah dilaksanakan, tapi warga tidak bisa menerima, karena banyak pelaksanaan yang tidak sesuai aturan. Seperti mulai dari pembentukan Panitia kenapa berasal dari Perangkat Desa semua, tidak ada unsur lain,"ungkap Noferial bersama Hendri Candra, Endang, Reni dan Yosep.
Padahal, katanya sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) no 3 tahun 2016 tentang BPD, disebutkan bahwa untuk panitia Pemilihan BPD terdiri dari Perangkat Desa 1 orang, 2 Lembaga Kemasyarakatan, 2 Anggota BPD sebelumnya, 2 Tokoh Pemuda/Masyarakat.
"Tapi ini Perangkat desa semua jadi panitia, pernah kami tanya kepada Kades kenapa dari Perangkat desa, alasanya karena tidak ada anggaran,"ucapnya.
Tidak hanya itu, Proses Pemilihan Pun juga dianggap tidak sesuai aturan, karena banyak warga yang tidak ada memilih bahkan ada warga yang tidak mengetahui adanya pemilihan. Karena tidak ada mendata warga seperti DPT saat Pemilu.
"Untuk itu, kami masyarakat menolak hasil Pemilihan BPD yang telah dilaksanakan, kami pun sudah menandatangani surat penyataan penolakan hasil pemilihan, sudah sampaikan kepada Camat,"sebutnya.
Saat ini surat Penolakan hasil pemiliham BPD Tersebut juga sudah dimasukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. "Kami minta diulang kembali mulai dari pembentukan kepanitiaanya,"tegasnya. (sau)