Usai Divonis Bersalah Hakim Pengadilan Tipikor, Ibnu Zaidy Acungkan Jempol Kejaksa Ada Apa ?

Kamis, 19 September 2019 - 08:55:39 WIB - Dibaca: 2321 kali

()
JAMBI -- Dua terdakwa kasus Korupsi pembangunan proyek irigasi di Ddsa Tanduk, Kecamatan Kayo Aro, Kabupaten Kerinci 2015 Ibnu Ziady dan Ito Muchtar di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Namun ada yang menarik dari persidangan itu Ibnu Zaidy bukannya sedih atas utusan majelis hakim ia malah mengacungkan jempolnya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Kerinci, Rabu (18/9/2019)
 
Tidak diketahui apa maksud dari acungan jempolnya ke Jaksa itu. Saat akan coba di konfirmasi hal itu situasi tidak memungkinkan.  Sebab sang istri dari Ibnu Zaidy menangis terisak isak saat mendengarkan putusan sang suami. Bahkan ia mendekap sang suami sambil menangis menuju mobilnya. 
 
Tidak hanya itu, malah sang istri Ibnu Zaidy tersebut nyaris membuat handphone wartawan Jambi one yang akan mengambil foto dan mengkonfirmasi acungan jempolnya ke jaksa tersebut  nyaris jatuh kelantai beruntung ada seorang pengacara sehingga hp tersebut tidak jatuh kelantai.
 
Ketua Mqjelis Hakim, Edi Pramono menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidar 3 bulan penjara. Sementara itu terdakwa Ito Muchtar divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
 
"Dakwaan primer kepada kedua terdakwa tidak terbukti dalam persidangan. Saudara Ibnu Zaidy dan Ito Muchtar di jatuhi hukuman berdasarkan pasal subsideair,"katanya 
 
 
Berbeda dengan Ibnu Zaidy, Ito Muchtar  juga di bebankan kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar 40 juta apa bila tidak mampu mengembalikan kerugian negara. Seluruh harta benda, Ito di sita untuk mengantikan uang negara, "Jika harta bendanya tidak cukup, maka di ganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun. Ito juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 1.040.825.423,48 dari total kerugian negara yang dibebankan kepada dirinya  Rp 1.076.088.000,” sebut hakim.
 
Mejelis hakim juga mengembalikan barang bukti surat dan berkas dari dua terdakwa tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain 
.
“Berkas surat nomor 1 hingga 32 digunakan dalam perkara lain atas nama N. Hero Putra.”ujarnya.
 
Kuasa Hukum Kedua Terdakwa, Malau mengatakan pihaknya pikir pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim tersebut apakah nanti menerima, banding atau kasasi. "Kita pikir pikir terlebih dahulu,"katanya.
 
Hal serupa juga di sampaikan jaksa penuntut umum Kejari Kerinci. "Kita juga pikir pikir,"kata JPU.
 
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan di bandingkan tuntutan jaksa yakni Mantan Kabid Pengairan Dinas PU Provinsi Jambi yang kini menjabat Kadis PU Sarolangun Ibnu Zaidy  1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta sunsider 3 bulan penjara  
 
Dalam.kasus ini Ibnu sendiri Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pembangunan irigasi.
 
Tuntutan yang sama juga ditujukan kepada Ito Mukhtar selaku Direktur PT Anugerah Bintang Kerinci selaku pelaksana proyek.
 
Dalam tuntutan jaksa Ibnu Ziady dan Ito Muchtar telah terbukti dalam dakwaan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1,2, dan 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana  jo opasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Untuk diketahui, Ibnu Ziady selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jambi dan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain Ibnu Ziady terdawka lainnya Ito Mukhtar  selaku Direktur PT. Anugrah Bintang Kerinci sebagai pekerja poryek di Desa Sei Tanduk Kabupaten Kerinci.
 
 Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dibuat oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jambi Nomor : SR-233/PW05/5/2018 tanggal 26 September 2018, disimpulkan bahwa dalam Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Di Sei Tanduk, Kabulaten Kerinci pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2016, merugikan negara sebesar Rp 1.040.825.423,48 (isw)
 
 


Tags:


BERITA BERIKUTNYA