JAMBI - Pilkada serentak 2020 di Provinsi Jambi terancam batal. Ini karena Bawaslu Provinsi Jambi enggan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dilakukan di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (30/9) kemarin.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jambi mengajukan anggaran Rp 130 Miliar untuk pengawasan Kordiv SDM dan Administrasi Bawaslu Provinsi Jambi, Rofiqoh mengatakan, dari enam daerah, termasuk Provinsi Jambi, hanya Kabupaten Bungo, jumlah anggaran yang disetujui masuk akal. “Provinsi Jambi mengajukan anggaran Rp 130 Miliar lebih. Tapi yang disetujui hanya 40 miliar. Ini turunnya jauh sekali. Jika hanya ada pengurangan sekian persen dari yang kami ajukan sudah biasa, ya wajar dan kami akan sesuaikan nanti dengan yang ada. Tapi kalau terlalu jauh tentu sulit,” ungkap Rofiqoh.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, mengatakan pihaknya tidak mengetahui terkait apa yang akan ditanda tangani itu. Karena pihaknya belum dapatkan draf untuk nota kesepahaman itu. "Bagaimana mau ditanda tangani. Kami masih belum sepakat dengan angka sebelumnya. Karena sampai sekarang ini belum ada pertemuan lagi terkait pembahasan lanjutan anggaran tersebut," katanya, Senin (30/9).
Asnawi berharap bisa duduk bersama dengan gubernur untuk menyampaikan hal ini dengan unsur yang lain. Di luar itu, pihaknya juga ingin KPU menunda penandatanganan.
"Kalau itu (tandatangan) dilakukan, KPU akan repot bekerja sendiri. Ditambah legitimasinya juga bermasalah," sebut pengawas pemilu dua periode ini.
Menurut Asnwai, pihaknya sudah menyampaikan permasalahan anggaran ini kepada Bawaslu RI secara lisan. Nanti, setelah ketemu gubernur belum juga ada kepastian dan kejelasan, baru pihaknya akan sampaikan secara resmi kepada Bawaslu RI.
Jika tidak ada solusi dari pemprov, secara halus Asnawi mengancam akan mengusulkan penundaan pilkada serentak di Jambi. "Mungkin bisa saja nanti kami akan rekomendasikan penundaan pelaksanaan Pilkada," tandasnya.
Di sisi lain, KPU Provinsi Jambi akhirnya mendapatkan anggaran Pilgub Jambi di angka 180,4 Miliar. Hal ini sesuai dengan angka yang tertera di dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disahkan di Rumah Dinas Wakil Gubernur, Senin (30/9) kemarin.
Gubernur Jambi, Fachrori Umar usai menanda tangani NPHD mengatakan pihaknya telah melakukan hibah kepada KPU Provinsi Jambi untuk pelaksanaan Pilgub. Dana dalam bentuk ini berasal dari APBD Provinsi Jambi dengan pencairan 3 tahap. "Tahap pertama 50 Miliar, tahap kedua 130,4 Miliar. Mudah-mudahan kegiatan ini bisa diberkahi oleh Allah untuk kemajuan Jambi lebih baik," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jambi yang sudah menanda tangani anggaran tersebut. Dana yang ada ini akan digunakan dengan sebaik mungkin.
Dana ini kata dia, akan dilakukan sharing dengan daerah yang juga melaksanakan pilkada serentak di kabupaten/kota. "Yang tidak melaksanakan, semua pembiayaan akan langsung ditanggung oleh kami," katanya.
Mengenai besaran pembagian sharing, menurut dia, ada hitung-hitungannya. Tidak serta merta dipukul rata. Tergantung dari jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau jumlah pemilih. ‘’Itu salah satu faktor yang menjadi catatan dalam pembagian anggaran tersebut," tandasnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Agus Pirngadi mengatakan anggaran Bawaslu Provinsi Jambi akan dicairkan dalam dua tahap. "Rp 25 M pada tahun 2019 dan Rp 20 M pada tahun 2020. Totalnya ada Rp 45 Miliar," katanya.
Mengenai bawaslu yang tidak mau menandatangani NPHD tersebut, Agus menyisnyalir ada usulan untuk penambahan anggaran tersebut. "Kemungkinan beliau (Bawaslu) menginginkan ada penambahan dari total 45 M," ujarnya.
Namun, Agus menegaskan pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait penambahan anggaran tersebut. Dia beralasan karena proses penyampaian RAPBD sudah dilakukan di DPRD Provinsi Jambi. "Jadi domain eksekutif tidak ada lagi, ketika mau merespon ataupun tidak. Karena sudah di DPR. Yang menentukan bisa ditambah atau tidak itu ada di DPRD nanti," katanya.
Mekanisme selama ini, lanjut Agus, anggara tersebut terlebih dahulu dibahas di tingkat Komisi. Kemudian dilanjutkan di Badan Anggaran dewan. "Selanjutnya baru diputuskan kesimpulan antara Banggar dan TAPD," jelasnya.
Jika menurut Banggar hal itu urgen untuk ditambahkan, maka akan ada beberapa kegiatan lain yang mungkin ditunda dulu menjadi solusi. "Keputusannya ada di DPRD," ujarnya.
namun, dia pasimis bisa dilakukan penambahan anggaran. "Rasanya agak berat, karena kita sudah dapat kertas kerja dari kementerian keuangan. Untuk 2020 itu seluruh dana bagi hasil yang dari pusat turun semua," pungkasnya.(fey)