Selundupkan Sabu, BNNP Jambi Tangkap Oknum Polisi Riau

Jumat, 11 Oktober 2019 - 15:43:17 WIB - Dibaca: 1910 kali

()

 

JAMBIONE.COM, JAMBI  - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jambi menangkap oknum Polisi dari kepolisian Daerah (Polda) Riau yakni  Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) Rudi Sipahutar (53) karena membawa narkotika jenis sabu seberat 3 kg.

Tak Cuman Rudi, ada dua orang sipil lainnya yakni Ruzimal (43) dan Budi Setiawan (32) warga Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kepala BNNP Jambi, Brigjend Pol Heru Pranoto mengatakan oknum polisi Riau tersebut telah menjalankan aksinya sebanyak dua kali. "Sudah dua kali menyelundupkan sabu ke Jambi,"katanya, Jum'at (11/10/2019)

Oknum polisi dan dua sipil tersebut ditankap pada 9 September 2019 lalu di Kabupaten Sarolangun."Kita tangkap mereka dalam satu mobil dan menyimpan nya dalam mobil,"ujarnya

Karena tidak ingin kecolongan lagi, timnya melakukan pemantauan dan pengecekan dengan menggunakan alat yang dimiliki oleh BNNP Jambi, dan berhasil mendapati informasi bahwa bakal ada pengiriman. Lantas tim gabungan melakukan penyegatan di wilayah Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun Kamis, 19 September 2019 lalu sekitar Pukul 05.30 WIB.

Dalam aksi penangkapan itu, sempat terjadi beberapa kali tembakan peringatan yang dikeluarkan petugas yang betujuan untuk menghentikan laju kendaraan yang digunakan oleh para pelaku.

"Dua kali penyelundupan yang dilakukan, para tersangka mendapati barang haram itu dari sumber yang sama," katanya.

Lanjutnya, ketiga pelaku ini disuruh oleh narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II Pekanbaru berinisial DD.

"Kita sudah koordinasi dengan Polresta dan Polda Pekanbaru untuk melakukan pengembangan lebih lanjut dalam upaya penangkapan dan pengungkapan," katanya.

Menurut Heru, dari hasil analisa dan evaluasi daerah Jambi ini dinilai cukup rawan dalam peredaran narkotika. Karena, Jambi disamping jalur pelintasan, juga menjadi sasaran dari peredaran.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 bungkus besar plastik warna hijau bertuliskan Qing Shan yang berisikan serbuk kristal putih, 1 unit kendaraan roda empat Toyota New Avanza warna silver BH 1217 HK, 1 unit HP Samsung Type Galaxy J2 Pro wana hitam, 1 unit HP Samsung Type SM-B109E warna putih, 1 buah pirek berisi sabu, 1 unit HP Xiomi Type 6A warna putih, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 unit HP Xiomi Type 4X warna hitam gold.

"Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawar untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram dan atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika Narkotika," tandasnya (isw)





BERITA BERIKUTNYA