JAMBIONE.COM, JAMBI -- Dua dari tiga tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi tuba di Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Rabu (30/10/2019) sekitar pukul 12.15 wib.
Kedua tersangka yang merupakan Mantan Anggota DPRD Jambi itu yakni Zainal Abidin dan Efendi Hatta yang tiba dengan menggunakan pesawat Citylink berangkat dari Soekarno Hatta pukul 11.00 wib dan tiba sekitar pukul 12.15 wib. Selanjutnya akan menyusul dengan menggunakan pesawat yang sama sekitar pukul 11.45 wib bernagkat.
Sumber jambione.com mengatakan keduanya melalui VIP badara Sultan Thaha Saifuddin Jambi. "Lewat VIP langsung ke mobil tahanan,"ujar nya.
Keduanya itu Zainal Abidin dan Soekarno Hatta."Sdh 2 orang efendi dan zainal,"tandasnya sumber terpercaya Jambi one (isw)
Ajak SAD Serang Camp WKS, Muslim Ngaku Dapat Surat Kuasa Presiden
Kuasa Hukum Akan Buka Keterlibatan Pihak lain di Persidangan
Mantan Kemenag Jadi Tersangka Asrama Haji, Kuasa Hukum Pertanyakan Peran TP4D Kejati
Selain Tujuh Tersangka Korupsi Asrama Haji, Polisi Menyita Uang Tunai Rp 210 Juta
Atur Proyek Asrama Haji, Mantan Kemenag Jambi Dilimpah Kejaksa