Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal Kasus Pasar Malioboro, Kejari Jambi Naikan Status

Senin, 09 Desember 2019 - 12:46:59 WIB - Dibaca: 1778 kali

()

JAMBI- Dugaan korupsi di Pasar Malioboro, di Jalan Iskandar Muda, No 168 Sungai Asam, Pasar Jambi deri temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) berupa kerugian negara senilai Rp 520 juta tersebut sepertinya mulai menemui titik terang pasalnya kasus tersebut saat ini naik dari Penyelidkan ke Kepenyidikan.

Menurut sumber jambi one di Lejari Jambi menyebutkan jika kasus tersebut telah naik status sejak beberapa waktu lalu. "Sudah beberapa waktu lalu,"katanya, Minggu (8/12/2019) malam.

Saat ditanya adakah tersangka atau pihak yang paling bertangung jawab atas dugaan korupsi itu. Ia menegaskan saat ini belum ada pihak yang ditetapkan tersangka. "Belum ada (red, tersangka. Tapi sudah naik setatusnya,"ujarnya.

Saat ditanya berapa orang yang sudah di periksa dalam kasus tersebut. Ia menegaskan belum mengetahui berapa jumlahnya."Yang jelas ado sudah di perikso, lupo aku,"sebutnya singkat.

Sementar Kasi Intel Kejari Jambi Rais Dani membenarkan jika kasus tersebut membenarkan jika kasus itu naik satatusnya. "Iya, dari lid ke dik. Tsk belum ado,"katanya singkat.

Sementara itu Kasi Penkum kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan kasus tersebut sudah naik statuanya sejak beberapa hari lalu. "Iya benar, Naik, kasusnya psr maliobor,"tandansya.

Untuk diketahui dugaan korupsi tersebur mencuat setelah adanya temuna BPK terkait dengan kerugian negara sebesar Rp 520 juta. Tidak hanya itu dugaan kasus pengelapanpun juga mencuat bahkan kasus tersbeut sempat ditangani Polrssya Jambi. Kasus itu diduga akibat  adanya oknum-oknum yang menjual dan menyewakan kios di pasar itu.

Informasinya, Pasar Malioboro tersebut dibangun di atas tanah Pemkot Jambi. Pembangunannya yang dilakukan pihak ketiga pada 2004 lalu, dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) yang memiliki jangka waktu 4 tahun.

Setelah lewat dari jangka waktu yang ditentukan, kios-kios serta tanah tersebut harus dikembalikan dan menjadi aset Pemkot Jambi. Artinya jika aset tersebut sudah kembali, maka uang sewa kios tersebut harus masuk ke kas daerah Pemkot Jambi.

Sayangnya hingga saat ini, Pemkot Jambi belum menerima uang sewa dari bangunan-bangunan yang dihuni oleh beberapa pedagang. Menyikapi ini, pihak  Pemkot Jambi beberapa waktu lalu telah melapor ke Polresta Jambi, untuk mengusut tuntas ke mana uang yang semestinya didapat dari sewa kios Pasar Malioboro (isw)





BERITA BERIKUTNYA