Divonis 6 Tahun Penjara, Santi Wirda akan Banding

Jumat, 28 Februari 2020 - 08:00:51 WIB - Dibaca: 2128 kali

(ist/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI - Santi Wirda, Ketua Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Bagimu Negeri, Kecamatan Nipah Panjang, Tanjabtim divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pengilan Tipikor Jambi, Kamis (27/2) kemarin. Selain hukuman kurungan, terdakwa juga wajibkan membayar denda sebesar Rp 200juta subsider 3 bulan kurungan

Majelis Hakim yang diketuai Morailam Purba bersama hakim anggota Adly dan Amir Aswan menyatakan terdakwa Santi Wirda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang  RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan," kata hakim Morailam Purba membacakan amar putusan. Tidak hanya itu, tersangka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 354 Juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk negara. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 1 tahun penjara.  

Untuk diketahui Pembangunan USB tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2016 dengan total Rp 27 miliar. Hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi perbuatan terdakwa merugikan Negara sebesar Rp 1.155.994.100

Perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi pertimbangan yang memberatkan. Satu-satunya yang meringankan terdakwa adalah terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya. "Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 10.000," kata Morailam Purba diakhir amar putusannya.

Usai sidang, Santi Wirda mengatakan akan melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut. "Nggak benar fakta  persidangannya itu. Hasil pemeriksaan dari  kementerian itu tidak ditemukan kerugian Negara. Saya mau banding," tegasnya.

Jaksa Kejari Tanjungjabung Timur yang menangani perkara Santi Wirda, M Nendri Adianto menyatakan akan pikir-pikir atas putusan itu. "Pikir-pikirlah. 7 hari kan," kata Nendri usai sidang.

Vonis hakim terhadap Santi Wirda lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 7 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 300 juta. (Cr04)





BERITA BERIKUTNYA