Jambione.com, JAMBI- Tiga terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhamadiyah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jambi, Kamis (27/2) kemarin. Selain itu, ketiga mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 itu juga diwajibkan membayar denda masing masing Rp 200 juta susider 3 bulan.
Khusus Effendi Hatta juga harus mengembalikan uang pengganti Rp 100 juta.
Jika tidak dibayar dalam satu bulan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Selain pidana kurungan, Zainal Abidin Cs juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung seteklah bebas dari penjara.
"Menyatakan terdakwa satu Zainal Abidin, terdakwa dua Effendi Hatta, dan terdakwa tiga Muhamadiyah, terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Yandri Roni.
Menurut majelis hakim, terdakwa sebagai penyelenggara negara meskipun bukan pegawai negeri sipil, malah menerima hadiah janji atau hadiah. Dengan demikian telah terpenuhi unsur pidana sebagai mana diatur dalam 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan pencabutan hak politik selama lima tahun. Khusus Effendi juga dituntut membayar uang pengganti Rp 100 juta.
Adapun pertimbangan yang memberatkan ketiga terdakwa adalah mereka secara sadar menerima uang suap yang jelas jelas melanggar hukum. Tidak mendukung peran pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, mereka juga telah merusak tatanan pengesahan RAPBD Jambi dengan cara menerima suap.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah ketiga terdakwa telah mengakui semua perbuatannya dan mau berterus terang di hadapan majelis hakim. Mereka juga mengembalikan uang suap yang telah diterima ke KPK sesuai dengan jumlah yang diterima.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat dikonfirmasi awak media mengatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Karena, menurut mereka putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan. "Kami mengatakan tadi pikir-pikir dulu ya. Karena menurut kami tidak sesuai. Tuntutan 5 tahun, tapi tadi putusan empat tahun," kata JPU KPK Wiraksa Jaya.
Sebelaiknya, Zainal Abidin usai sidang, mengaku menerima putusan hakim tersebut.
"Kita terima putusan. Namun bagaimana dengan kawan-kawan yang belum mengakuinya itu, bagaimana penyidik KPK kalau perlu ditarik 1 tahun masa berlakunya APBD 2016," kata Zainal.
DIa menyerahkan sepenuhnya kemua kepada penyidik KPK untuk mkenindaklanjuti kasus ini. "Kita serahkan semua ke penyidik saja , kepada kawan- kawan lain yang belum mengakuinya, ingat kita bukan malaikat," ujarnya.
Effendi Hatta juga menerima vonis 4 tahun penjara tersebut. Termasuk kewajiban membayar uang pengganti Rp100 juta dalam waktu satu bulan. Meski demikian, mantan sekjen Partai Demokrat Provinsi Jambi ini bersumpah tidak pernah mengambil uang jatah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dari Demokrat, Karyani Ahmad. "Saya bersumpah tidak ada mengambil uang Karyani. Tapi saya secara jantan bersedia diminta menganti demi mengembalikan kerugian negara," katanya usai sidang.
Selain itu, Efendi Hatta juga meminta JPU KPK segera menetapkan Kusnindar sebagai tersangka. Menurut dia, Kusnindar yang memberikan uang dan juga yang meminta anggota DPRD lainya untuk menutup-nutupi. "Saya minta KPK segera tetapkan Kusnindar jadi tersangka. Dia yang meminta anggota dewan lainya untuk tidak bicara," pungkasnya. (cr04)