Kasus Korupsi Pembangunan Auditorium UIN Jambi

Tiga Tersangka Tunggu Jadwal Sidang

Senin, 23 Maret 2020 - 07:22:47 WIB - Dibaca: 1756 kali

(Idrus/Jambione.com)

Jambione.com, JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah melakukan tahap P21, yakni pelimpahan tiga tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan auditorium di kampus Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi tahun 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi.

Tiga tersangka  Kasus dugaan Korupsi pembangunan gedung auditorium Universitas Negeri Islam Sultan Thaha saifuddin (UIN STS) Jambi, yakni  Iskandar Zulkarnain alias Rudi selaku kuasa direktur PT Lombok Ulina. Kemudian, Jhon Simbolon selaku direktur PT Lambok Ulina Pelaksana kegiatan. Dan yang terakhir adalah Hermantoni, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan itu.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, maka pihak pengadilan negeri Jambi akan segera menentukan jadwal persidangan untuk ketiganya,di dalam pelimpahan itu, ketiga orang tersangka itu akan didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fhatarny menjelaskan jika belum ada pengembalian kerugian keuangan negara dari ketiganya.

“Jika menjelang sidang dakwaan belum ada pengembalian kerugian negara, maka mereka akan dikenakan uang pengganti,” katanya Minggu (22/3) kemarin.

Untuk ke tiga tersangka masih akan ditahan selama 20 hari kedepannya di lapas Klas IIA Jambi kerena berkas mereka sedang dalam proses pembuatan surat dakwaan.

Lexy menambahkan jika satu tersangka lagi belum bisa dilimpahkan karena masih pemeriksaan sebagai tersangka dan proses pemberkasan.

Sebelumnya pembagunan gedung auditorium UIN STS Jambi itu bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018. PT Lambok Ulina diketahui sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, melalui kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan surat perjanjian nomo.r 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.

Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara terhitung sebesar Rp 12,1 miliar dari total anggaran sebesar Rp 35 miliar. (cr04)





BERITA BERIKUTNYA