JAMBIONE.COM, JAMBI- Tiga terdakwa kurir 231,409 kilogram ganja asal Aceh bisa bernapas lega. Mereka bertiga hanya divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Victor Togi dan anggota Annisa Bridgestriana serta Okta. Selain pidana kurngan, masing-masing terdakwa dibebankan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. Atas putusan hakim tersebut , JPU mengatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kita masih pikir-pikir," kata JPU Zuhdi.
Begitupula dengan pihak terdakwa. Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Rita Anggraini masih pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan. Dia mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan para terdakwa terkait putusan majelis hakin tersebut. "Di satu sisi kami juga bersyukur putusan hakim bukan hukuman mati, seperti tuntutan penuntut umum," kata Rita, Kamis (2/4).
Karena masih proses pikir-pikir, menurut Rita, pihaknya akan melihat perkembangan ke depan apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak. Di samping itu, dengan dijatuhi hukuman penjara, Rita berharap ini bisa memberikan waktu kepada terdakwa untuk berubah untuk menjadi lebih baik.
Sebelumnya, sidang pembacaan putusan terhadap tiga warga Aceh ini dilakukan di empat tempat berbeda dengan metode video conference. Pihak penasehat hukum dan penuntut umum berada di kantor masing-masing, sementara majelis hakim memimpin sidang dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (2/4). Dan terdakwa sendiri menjalani persidangan dari dalam Lapas Klas IIA Jambi.
Sebelumnya, pada 20 Februari lalu jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menuntut tiga kurir 231 kilogram ganja dengan pidana mati. Tuntutan ini dibacakan Noraida Silalahi, Kamis (20/2). Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat kalau perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya sudah dilakukan beberapa kali. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusra Nurdin bin Nurdin dengan pidana mati," kata Jaksa Noraida Silalahi membacakan tuntutannya.
JPU meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram.
Perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tiga terdakwa ini ditangkap di jalan LintasTimur KM 155 DesaTanjung Bojo Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi pada 12 Agustus oleh aparat kepolisian Polda Jambi.
Tiga orang terdakwa ini beriringan dengan mengendarai dua unit mobil. Setelah digeledah ditemukan tiga karung besar dan empat kardus barang bukti.
Setelah diperiksa oleh BPOM dan ditimbang, barang tersebut adalah Narkotika jenis ganja dengam berat mencapai 231,409 kilogram. Barang itu mereka ambil dari seseorang di kawasan Salimun Banda Aceh. (cr04)