Sidang Vonis 19 Terdakwa Karhutla Digelar Online

Jumat, 03 April 2020 - 07:54:40 WIB - Dibaca: 1456 kali

SIDANG DARING: Para terdakwa kasus karhutla yang menjalani sidang secara daring di PN Muara Bulian kemarin.
SIDANG DARING: Para terdakwa kasus karhutla yang menjalani sidang secara daring di PN Muara Bulian kemarin. (Ardian Faisal/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, MUARA BULIAN - Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian Kelas II, Kabupaten Batanghari, Jambi menggelar sidang vonis 19 terdakwa secara online. Langkah ini ditempuh mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19.

Hakim Juru Bicara PN Muara Bulian, Ultry Meilizayeni mengatakan selama pelaksanaan sidang vonis secara online, 19 terdakwa tetap berada dalam Lapas Kelas II B Muara Bulian.

"Sementara Hakim, Jaksa dan Kuasa Hukum berada di ruang sidang lalu terhubung melalui teleconference," ujar Ultry dikonfirmasi, Rabu (1/4).

Ultry berkata sidang vonis secara online diterapkannya 30 Maret 2020 bertepatan dengan putusan Lingkungan Hidup dengan jumlah 19 orang yang menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja turut serta menggunakan kawasan hutan secara tidak sah".

"Dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," ucapnya.

Putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Enan Sugiarto,S.H., M.H., dengan didampingi Hakim Anggota Erika Sari Emsah Ginting,S.H., M.H., dan Andreas Arman Sitepu,S.H.

"Terdakwa yang tidak didampingi Kuasa Hukum menyatakan menerima dan Terdakwa yang didampingi Kuasa Hukum pikir-pikir," ujarnya.

Terdakwa yang tidak didampingi Kuasa Hukum berjumlah 8 perkara dengan jumlah terdakwa 9 orang. Sedangkan yang didampingi Kuasa Hukum 9 perkara dengan jumlah terdakwa 10 orang. 

"Total ada 17 perkara dengan jumlah terdakwa 19 orang," katanya.

Ultry berujar dalam sidang sebelumnya tuntutan JPU terhadap 19 terdakwa berupa pidana penjara 1 (satu) tahun, denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta) subsider 3 (tiga) bulan pidana kurungan.

"19 terdakwa telah melanggar Pasal 98 ayat 1 Jo Pasal 19 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," katanya. (fai)

Berikut nama-nama 19 terdakwa: 

  1. Marojahan Balut Musafir Butar Butar
  2. Erwin Nainggolan
  3. Burhanudin Nainggolan
  4. Gideon Master Manurung
  5. Binter Manulang
  6. Ruben Nainggolan
  7. Saringot Pasaribu
  8. Donalianto Hutabalian
  9. Rj. Sampurna Lumban Gaol
  10. Seri Susanto Tumanggor
  11. Jimer Tampubolon
  12. Ramli Situmorang
  13. Lamhot Sihotang
  14. Suryoso
  15. Parsaroan Sitinjak
  16. Wilker Situmorang
  17. Sahatbul Lumban Raja
  18. Andrianus Apri Albert Marbun
  19. Gilbert Pandiangan




BERITA BERIKUTNYA