KPU Minta Kepastian Sumber Dana

Bawaslu Condong Pilih Pilkada Ditunda Setahun

Rabu, 08 April 2020 - 07:46:06 WIB - Dibaca: 1817 kali

Ketua Bawaslu Abhan.
Ketua Bawaslu Abhan. (ist/Jambione.com)

JAMBIONE.COM, JAMBI-  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 resmi ditunda. Keputusan ini diambil setelah DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Dalam RDP tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tiga pilihan waktu penundaan Pilkada Serentak 2020. Disebutkan pemungutan suara pada opsi A dilakukan 9 Desember 2020, opsi B yakni 17 Maret 2021, dan opsi C pelaksanaan pemungutan suara pada 29 September 2021.

Dari ketiga opsi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berpandangan atau lebih codong untuk memilih opsi ketiga. Yaitu penundaan Pilkada hingga 29 September 2021 mendatang atau satu tahun.

Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan, dari tiga opsi yang dikeluarkan KPU, penundaan hingga setahun merupakan yang paling aman melihat situasi penanganan covid-19 yang belum selesai.

"KPU mengajukan tiga opsi. Bawaslu pada prinsipnya yang masih memungkinkan opsi kedua dan ketiga (B dan C). Opsi pertama (A) agak berat dilakukan. Kita serahkan KPU yang mengatur tahapan dari PKPU (Peraturan KPU). Tetapi, melihat situasi terkini yang belum tahu sampai kapan (musibah) covid-19 selesai, maka paling aman yang 29 September 2021. Jadi, penundaan setahun," katanya memberikan saran usai melakukan video conference dengan jajaran Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia di Jakarta.

Abhan berharap presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai landasan hukum waktu pelaksanaan pemungutan suara akibat penundaan tersebut. Menurut dia, Perppu, dibutuhkan agar bisa menentukan jadwal tahapan Pilkada.

"Harapan kami sebagai penyelenggara harus segera adanya Perppu. Sehingga menjamin kepastian pengeluaran keuangannya. KPU juga ada kepastian hukum merencanakan kapan dilanjutkan kembali tahapan pemilihan ini," tegas dia.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin menambahkan memang Bawaslu dalam hal ini lebih cenderung pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini ditunda hingga 23 September 2021 mendatang. “Memang Bawaslu lebih cenderung untuk penundaan ini selama satu tahun,” katanya kepada harian ini, Selasa (6/4).

Menurut Wein, pelaksanaan Pilkada tentu akan membutuhkan berbagai persiapan yang tidak bisa dianggap enteng dan perlu disiapkan secara matang. “Baik persiapan anggaran, maupun badan adhock. Walaupun sudah dibentuk, tapi harus dilantik, dibimtek dan banyak lagi,” bebernya.

Untuk lebih maksimal, kata Wein, tahapan Pilkada ini dapat dilanjutkan setidaknya 9 bulan sebelum pemunguntan suara itu dilaksanakan. “Intinya tetap ditunda. Dari tiga opsi itu penundaan paling lambat satu tahun,” tuturnya.

Hanya saja, penundaan Pilkada serentak ini tidak menutup kemungkinan akan ada opsi lain sebelumnya dikeluarkannya Perppu. Ini mengingat rentan waktu yang berdekatan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan dihelat pada 2024 mendatang. “Tapi apakah nanti akan ada opsi lain, kita tidak tau. Kita tunggu saja Perppu seperti apa bunyinya,” tukasnya.

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan mengaku hingga saat ini belum ada surat resmi dari KPU RI terkait penundaan Pilkada 2020. "Hingga saat ini belum ada. Kita di daerah sifatnya hanya menunggu saja," katanya.

DIbagian lain, KPU Provinsi Jambi menuunggu kepastian sumber dana Pilkada susulan, sebelum menyerahkan dana hibah Pilkada. Munculnya wacana pengalihan dana pelaksanaan tahapan Pilkada untuk penanganan virus covid-19 masih menjadi pertanyaan KPU. Maka dari itu mereka baru akan menyerahkan dana tersebut bila memang sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

"Dana hibah pertama masih ada sama KPU. Baru 5 persen yang digunakan. Tetapi belum akan kami serahkan sebelum ada payung hukumnya," ucap M Subhan, Selasa (7/4).

Ketua KPU Provinsi Jambi ini mengatakan bila memang disepakati penundaan tahapan Pilkada maka harus ada Perpu yang diterbitkan. Demikian juga untuk pengalihan anggaran tahapan Pilkada juga membutuhkan peraturan terbaru.

"Aturan terkait dana hibah pelaksanaan Pilkada diatur dalam Permendagri nomor 44. Dan bila dana tersebut harus dikembalikan maka harus ada payung hukumnya," jelasnya.

Disisi lain KPU juga masih mempertimbangkan untuk meminta kepastian. Terutama, terkait dana hibah yang akan digunakan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada susulan. Bila belum ada kepastian, maka pihak KPU juga akan mencari pertimbangan lainnya. "Kami masih menunggu kepastian dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada susulan jika memang diterbitkan Perpu terkait penundaan pelaksanaan Pilkada oleh pemerintah," ucap M Subhan.

Kepastian dana untuk tahapan pilkada susulan masih dalam bentuk wacana. Dimana ada yang mewacanakan agar ditanggung APBN atau APBD. Sebab bila dana sudah diserahkan dan digunakan untuk penanganan virus covid-19 maka dana tidak mungkin dikembalikan ke KPU.

Subhan menilai situasi saat ini, perekonomian daerah juga akan terdampak dengan merebaknya virus covid-19. Bahkan dia mengkhawatirkan susahnya pengentasan wabah virus ini bisa mempengaruhi keuangan daerah dan bahkan bisa terjadi devisit anggaran.

Lantas, bila anggaran pelaksanaan Pilkada susulan masih dibebankan ke APBD, itu akan semakin membebani keuangan daerah. "Pertimbangan keuangan daerah yang terdampak virus Corona ini juga kami pelajari. Makanya kami minta kepastian, akan menggunakan APBN atau masih APBD,"katanya.

M Subhan tidak menampik bila ada kekhawatiran dari mereka bila APBD akan terbebani bila menganggarkan kembali dana Pilkada untuk pelaksanaan tahapan di tahun 2021 mendatang. Sebab penganggaran tersebut harus sudah dibahas sebelum akhir tahun di DPRD Provinsi Jambi.(fey)  





BERITA BERIKUTNYA