Dalil Yang Disangkakan Tak Sesuai UU, Hakim MK Diminta Tinjau Kembali Berkas Fikar- Yos

Selasa, 02 Februari 2021 - 13:58:46 WIB - Dibaca: 1966 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilwako Sungai Penuh yang digelar Mahkamah Konstitusi secara langsung dan daring di panel 2, Senin (01/02/2021) dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon dan pihak terkait

Dalam sidang tersebut, termohon Komisioner Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sungaip Penuh yang dibacakan oleh Panasehat Hukum membantah semua dalil-dalil pemohon Fikar- Yos.

Sedangkan, Pihak terkait yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Kota Sungaip Penuh Jumiral Lestari mengatakan dalam sidang, bahwa hasil dari Form pengawasan semua tahapan Pilwako Sungai Penuh dan tahapan Pendaftaran pencalonan hingga perpanjangan waktu telah sesuai aturan.

“ Persyaratan Paslon nama Ahmadi dalam KTP dan ijazah sesuai dan sah,” kata Jumiral di sidang vidcon melalui youtube MK RI Panel 2.

Sementara panasehat Hukum KPUD Sungai Penuh meminta yang mulia hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI meninjau kembali berkas pemohon, karena dalil-dalil yang disangkakan tidak sesuai UU dan tidak layak disengketakan di MK.

Pada kesempatan itu, Hakim MK menjelaskan bahwa hasil sidang hari itu akan dibawa ke sidang majelis hakim. (Die)





BERITA BERIKUTNYA