JAMBIPRIMA.COM, JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilwako Sungai Penuh yang digelar Mahkamah Konstitusi secara langsung dan daring di panel 2, Senin (01/02/2021) dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon dan pihak terkait
Dalam sidang tersebut, termohon Komisioner Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sungaip Penuh yang dibacakan oleh Panasehat Hukum membantah semua dalil-dalil pemohon Fikar- Yos.
Sedangkan, Pihak terkait yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu Kota Sungaip Penuh Jumiral Lestari mengatakan dalam sidang, bahwa hasil dari Form pengawasan semua tahapan Pilwako Sungai Penuh dan tahapan Pendaftaran pencalonan hingga perpanjangan waktu telah sesuai aturan.
“ Persyaratan Paslon nama Ahmadi dalam KTP dan ijazah sesuai dan sah,” kata Jumiral di sidang vidcon melalui youtube MK RI Panel 2.
Sementara panasehat Hukum KPUD Sungai Penuh meminta yang mulia hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI meninjau kembali berkas pemohon, karena dalil-dalil yang disangkakan tidak sesuai UU dan tidak layak disengketakan di MK.
Pada kesempatan itu, Hakim MK menjelaskan bahwa hasil sidang hari itu akan dibawa ke sidang majelis hakim. (Die)
Hakim Konstitusi Nyatakan Bukti- bukti dari CE- Ratu Lengkap dan Sah
Alasan MK Untuk Kabulkan Permohonan PSU Pilgub Jambi Sudah Cukup
KPU Tetapkan Fadhil Arif- Bahtiar Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batanghari
Sempat di Hentikan, Kasus Keterlibatan ASN Merangin di Buka Lagi
Di DKPP, Pendemo Desak Komisioner Bawaslu Merangin dan Muaro Jambi di Pecat