JAMBIPRIMA.COM, TANJABBAR - Telah melakukan Sodomi terhadap anak didiknya, Seorang pelatih Sepak Bola Desa Lampisi, berinisial CK (27) Warga Desa Lampisi Kecamatan Merlung dibekuk aparat Kepolisian Polres Tanjab Barat, Rabu (03/02/21) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro SIK, MH saat Pers Rilis di halaman Kantor Polres Tanjab Barat, Kamis (04/02).
Penangkapan pelaku ini berdasarkan adanya laporan dari salah satu orang tua korban, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara ada tujuh orang dari 14 orang anak didik pelaku, yang melaporkan perbuatan cabul dan sodomi pelaku. Semua peserta anak didiknya berusia dari 13 hingga 15 tahun.
Kapolres mengungkapkan pelaku sudah empat tahun ini menjadi pelatih sepak bola, dan sempat terhenti sejenak lantaran pandemi COVID- 19. Selain itu pelaku juga memiliki keterampilan mencukur rambut.
Ia melakukan aksinya tersebut di rumahnya lantaran memang pelaku dan para korban sangat dekat sehingga korban sering menginap di rumah Pelaku.
" Pelaku melakukannya di rumah, di ruang tamu dan di kamar tidurnya, pada saat anak dan istri pelaku sedang tertidur. Maupun setelah pelaku pisah sama anak istrinya sejak setahun terakhir. Lantaran faktor ekonomi," ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, karena tekanan batin dan terinspirasi dari kelompok LGBT yang dimana Ia pernah tergabung di komunitas LGBT di Medsos dan sering Video Call dengan sesama kelompok LGBT.
" Kemudian ia merasa tidak sanggup menahan hasratnya yang dikarenakan faktor ekonomi sehingga tidak bisa berkunjung ke komunitas tersebut, akhirnya anak didik menjadi korban," tutur Kapolres.
Katanya lagi, aksi pelaku kepada korban ini bermacam – macam, ada yang dipeluk – peluk dan dicium pelaku. Ada yang disuruh pelaku onani dengan memegang kemaluan pelaku. Ada satu orang anak didiknya yang disodomi pelaku. Satu orang lagi hampir jadi korban sodomi, lantaran keburu ketahuan teman lainnya dan korbanpun menolak.
Kapolres juga menyebutkan, kalau pelaku tidak melakukan ancaman terhadap korban. Hanya saja berpesan agar korban tidak menyampaikannya kepada siapapun termasuk orang tua.
" Bisa saja atau mungkin korban tidak sempat menyampaikannya kepada orang tua mereka. Lantaran pelaku ini selalu bersama korban. Bahkan pada saat penangkapanpun pelaku juga lagi bersama korbannya," jelasnya.
Saat disinggung apakah pelaku merupakan predator anak atau Paedofillia. Serta apakah ada korban lainnya selama empat tahun melatih. Kapolres menyebut akan menunggu hasil tes kejiwaan lebih lanjut. Serta masih mendalami kasus ini.
" Yang jelas, atas perbuatannya pelaku terjerat Undang Undang anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1. Tentang Siapa saja orang yang melakukan ancaman kekerasan terhadap anak dengan cara bujuk rayu melakukan perbuatan cabul. Dengan ancaman kurungan penjara 5 hingga 15 tahun penjara. Mengingat dari hasil MK, jika terbukti pelaku ini Paedofillia, maka akan ada hukuman tambahan. Yang jelas kita akan menunggu hasil dari ahli kejiwaan. Tentunya hasilnya nanti akan berpengaruh pada keputusan hakim. Apakah akan memberatkan pelaku atau tidak," tegas Kapolres.
"Kita lakukan penyelidikan lebih jauh dan mendalam lagi, kita juga masih menunggu, apakah ada laporan dari korban lainnya. Sementara para korban, kita akan lakukan pendampingan trauma kepada korban. Mengingat para korban masih merupakan usia produktif," pungkasnya. (mr)
Polres Batanghari dan Kodim 0415 Grebek Pemasakan Minyak di Sungai Buluh
Oknum Ketua LPKNI Dilaporkan Paguyuban LBH ke Polres Merangin, Ini Sebabnya
Kapolres Muaro Jambi : Kita Akan Tindak Tegas Pelaku Ilegal Drilling dan Logging
BNNK Batanghari Amankan 34 Paket Sabu Siap Edar Seberat 16,21 Gram
Polres Kerinci Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Dengan Modus Baru
Oknum Polisi Sarolangun Terlibat Aksi Pencurian Mobil Diamankan Polres Merangin