ATK Tantang Kejati Jambi Untuk Tangkap, Tahan dan Adili Iday

Sabtu, 06 Februari 2021 - 17:41:24 WIB - Dibaca: 1965 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Tegakkan Keadilan (ATK) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan aksi.  (05/02/21)

Mereka melakukan aksi menuntut agar Kejati jambi memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo untuk segera menangkap, menahan, dan mengadili Syamsu Rizal alias Iday yang nota bene adalah Wakil Ketua II DPRD Tebo sekaligus Ketua DPC Demokrat Tebo, yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebo sejak tanggal (18/01/2021) lalu. 

Koordinator lapangan (Korlap) Amri, dalam orasinya mengatakan, kami sangat mengapresiasi kinerja jajaran penyidik Satreskrim Polres Tebo terkait penegakan hukum, dan keberanian Polres Tebo mengungkap kasus yang menyeret nama Politisi Partai Demokrat dan wakil ketua II DPRD tebo 3 Periode tersebut. 

Mereka menuntut adanya indikasi perlakuan istimewa terhadap Iday. Polres Tebo telah melimpahkan berkas perkara Tahap II Ke Kejaksaan Negeri Tebo, akan tetapi Pihak Kejaksaan diduga tidak berani melakukan Pres Realis dan melakukan penahanan terhadap TSK. 

Padahal sudah sangat jelas, bahwasanya Syamsu Rizal ditetapkan tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Penebangan Hutan Tanpa Izin.

"Sudah di tetapkan menjadi tersangka, lalu kenapa tidak di tahan, ada apa dengan hukum kita," kata Amri saat orasi di depan Kantor Kejati Jambi pada hari Jum'at, tanggal (05/01/2021).

Dia juga meminta agar penegak hukum menjalankan tugas dengan adil, tanpa memandang bulu dan golongan. 

"Kami meminta agar hukum di jalankan dengan adil, tidak tumpul ke atas dan tajam kebawah," ujar Amri dalam orasinya. 

Pantauan media ini dilapangan, masa aksi silih berganti meneriakkan keadilan kepada Kejati Jambi untuk menegakkan hukum dengan adil tanpa ada ketimpangan. 

Orasi dilanjuti oleh Satria, salah satu masa aksi yang ikut bersuara. Ia mengatakan bahwa adanya dugaan ketimpangan terhadap proses dan penegakan hukum yang ditangani Kejari Tebo.

" Seandainya iday itu masyarakat biasa bukan Wakil Ketua II DPRD sudah barang pasti ditangkap dulu baru ditetapkan TSK. Nah ini aneh sudah TSK namun tak kunjung ditahan, ada apa ??? Tanya Satria

Diketahui, dalam surat penetapan TSK, Syamsurizal disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 ayat b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Jelas satria

" Maka dari itu kami yang tergabung dalam Aliansi Tegakkan Keadilan memberikan apresiasi setinggi tingginya. Kepada Aparat penegak hukum yaitu Polres Tebo dan Kejaksaan Negeri Tebo untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Satria.

Kami juga mendesak Kejati jambi segera melakukan Preas Realis dan melakukan penahanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tebo agar secepatnya dapat disidangkan, demi terciptanya kepastian hukum yang tetap. (Hadi)





BERITA BERIKUTNYA