JAMBIPRIMA COM, MERANGIN - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko menangkap sopir travel yang di duga menyeludupkan Narkotika jenis Sabu. Sopir travel tersebut ditangkap saat masuk pintu utama lapas.
Sebelumnya kasus penyeludupan dilakukan oleh seorang warga dalam makanan (Roti). Tapi kali ini berbeda, pelaku menyeludupkan barang haram tersebut didalam sambal ikan.

Petugas kembali mengagalkan barang haram yang dibawa YN, sopir travel dengan jurusan Sarolangun tujuan kabupaten Merangin sekira pukul 12.20 WIB (06/02).
" YN ingin mengantarkan paket kiriman untuk Warga Binaan atas nama EDO HARDIKA PUTRA yang tersandung kasus Narkoba yanv merupaka tahanan pindahan dari Kabupaten Kerinci," ungkap Kepala Lapas Kelas IIB Bangko Erwan Prasetyo.
Pada saat penggeledahan barang titipan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan oleh Petugas Pintu Utama (P2U) atas nama RIVAL HUSAINI dan CACA DEFTRYA ZENDY di temukan barang yang di duga Narkotika jenis Sabu.
Kemudian Barang yang di duga Narkotika itu ditemukan di dalam bungkusan sambal ikan sebanyak 5 paket plastik Sabu.
" Petugas P2U langsung mengamankan sopir travel tersebut dan melaporkan langsung kepada Komandan Jaga," kata Kalapas.
Setelah itu kami langsung berkoordinasi dengan Kapolres Merangin dan menelpon Kasat Resnarkoba Polres merangin Pukul 12.35 WIB.
Tepat Pukul 13.00 Satuan Narkoba tiba dan melakukan Investigasi dan mengamankan sopir travel yang mengirim barang tersebut beserta barang bukti yang di duga Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 Paket.
Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), EDO HARDIKA PUTRA diamankan di kamar Strap Sel untuk penyelidikan lebih lanjut. (lan)