JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan KPU melakukan PSU di 88 TPS yang tersebar di lima Kabupaten/ Kota se- Provinsi Jambi, yakni Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjab Timur, Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Baca Juga : MK Putuskan PSU, Sony: Kecurangan sudah terbukti dan ini adalah keputusan yang sangat adil
Berikut TPS dan Kecamatan yang dilakukan PSU:
1. Muaro Jambi = 59 TPS
- Kec. Sei gelam 13 Tps
- Kec. Sungai bahar 8 Tps
- Kec. Jaluko 38 Tps
2. Kerinci = 7 TPS
- Kec. Danau kerinci 3 Tps
- Kec. Sitinjau laut 1 Tps
- Kec. Bukit kerman 3 Tps
- Kec. Gunung raya 2 Tps
3. Batanghari = 7 TPS
- Kec. Bajubang 3 Tps
- Kec. Mersam 2 Tps
- Kec. Marosebo ulu 1 Tps
- Kec. Ma. Bulian 1 Tps
4. Sungai Penuh = 1 TPS
- Kec. Kotobaru 1 Tps
5. Tanjabtim = 14 TPS
- Kec. Sadu 2 Tps
- Kec. Mendahara 1 Tps
- Kec. Dendang 11 Tps
" Putusan ini dilaksanakan paling lama 60 hari kerja sejak dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dg hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan.
Baca Juga : Terbukti Curang, MK Batalkan Kemenangan Haris- Sani di Pilgub Jambi
Ia juga mengatakan bahwa MK juga memerintahkan KPU untuk mengganti anggota PPK pada 15 Kecamatan dan mengganti anggota KPPS pada 88 TPS," ujarnya lagi. (*)
Dalil Yang Disangkakan Tak Sesuai UU, Hakim MK Diminta Tinjau Kembali Berkas Fikar- Yos
Hakim Konstitusi Nyatakan Bukti- bukti dari CE- Ratu Lengkap dan Sah
Alasan MK Untuk Kabulkan Permohonan PSU Pilgub Jambi Sudah Cukup
KPU Tetapkan Fadhil Arif- Bahtiar Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batanghari
Sempat di Hentikan, Kasus Keterlibatan ASN Merangin di Buka Lagi