Haris- Sani Batal Menang, Ini 88 TPS Yang Akan Laksanakan PSU

Senin, 22 Maret 2021 - 22:38:03 WIB - Dibaca: 2441 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan KPU melakukan PSU di 88 TPS yang tersebar di lima Kabupaten/ Kota se- Provinsi Jambi, yakni Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjab Timur, Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Baca Juga : MK Putuskan PSU, Sony: Kecurangan sudah terbukti dan ini adalah keputusan yang sangat adil

Berikut TPS dan Kecamatan yang dilakukan PSU: 

1. Muaro Jambi = 59 TPS

- Kec. Sei gelam 13 Tps

- Kec. Sungai bahar 8 Tps

- Kec. Jaluko 38 Tps

 

2. Kerinci = 7 TPS

- Kec. Danau kerinci 3 Tps

- Kec. Sitinjau laut 1 Tps

- Kec. Bukit kerman 3 Tps

- Kec. Gunung raya 2 Tps

 

3. Batanghari = 7 TPS

- Kec. Bajubang 3 Tps

- Kec. Mersam 2 Tps

- Kec. Marosebo ulu 1 Tps

- Kec. Ma. Bulian 1 Tps

 

4. Sungai Penuh = 1 TPS

- Kec. Kotobaru 1 Tps

 

5. Tanjabtim = 14 TPS

- Kec. Sadu 2 Tps

- Kec. Mendahara 1 Tps

- Kec. Dendang 11 Tps

 " Putusan ini dilaksanakan paling lama 60 hari kerja sejak dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dg hasil perolehan suara awal, dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, tanpa harus melaporkan hasilnya kepada Mahkamah," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan. 

Baca Juga : Terbukti Curang, MK Batalkan Kemenangan Haris- Sani di Pilgub Jambi

Ia juga mengatakan bahwa MK juga memerintahkan KPU untuk mengganti anggota PPK pada 15 Kecamatan dan mengganti anggota KPPS pada 88 TPS," ujarnya lagi. (*)





BERITA BERIKUTNYA