Kejari Sungaipenuh Tahan Mantan Sekwan DPRD Kerinci Terkait Kasus Tunjangan Rumdis Dewan

Senin, 13 Februari 2023 - 19:28:39 WIB - Dibaca: 3359 kali

Penahan Mantan Sekwan DPRD Kerinci oleh Kejari Sungaipenuh
Penahan Mantan Sekwan DPRD Kerinci oleh Kejari Sungaipenuh (Jambiprima.com )

JAMBIPRIMA.COM,SUNGAIPENUH - Kasus dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Sungai Penuh dari Tahun 2017 hingga 2021, terus ditindak lanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Bahkan, setelah dilakukan pemeriksaan hampir 8 jam pada Senin (13/02), akhirnya Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya Mantan Sekwan DPRD Kerinci Adli.

Pantauan dilapangan di Kejari Sungaipenuh, setelah dilakukan pemeriksaan, Adli dengan menggunakan baju rompi warna orange dan Kopiah Hitam pada pukul 17.30 Wib langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh dengan status sebagai Tahanan Jaksa selama 20 hari.

Dihari yang sama, juga terlihat Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin, Kabag Hukum juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 15.00 Wib dan langsung meninggalkan Kejari Sungaipenuh.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius Despinola,SH.,MH, dikonfirmasi membenarkan bahwa pada Senin hari ini setelah melakukan pemeriksaan hampir 8 Jam, akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021.

Tiga orang yang dilakukan penahanan yakni inisial AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP, padahal ia bukan merupakan dari KJPP.

"Ya benar, Tiga orang telah dilakukan penahanan, setelah memastikan alat bukti lengkap,"katanya. 

Dia menyampaikan bahwa dalam kasus

tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci Tahun 2017 sampai 2021 ini telah merugikan keuangan negara sebesar 4,9 Milyar tunjangan Rumdis Dewan yang tidak sesuai dengan perundangan – undangan. 

"Terjadi kesalahan dimana kajian tidak sesuai pada tempat yang sebenarnya,"ungkapnya.

Selain itu, tambah Antonius, juga terjadi  penggelapan dari masa transisi Dewan yang lama menuju Dewan yang baru. Dimana, terdapat pencairan Tunjangan Rumdis Dewan sebesar lebih kurang 400 Juta, namun tidak diberikan kepada Dewan. "Dewan yang lama, maupun yang baru tidak menerima, terjadi penggelapan," sebutnya.

Untuk diketahui, bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada akhir Tahun 2022 telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan terkait dengan dugaan korupsi tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci tahun 2017 sampai 2021.

Bahkan pada waktu itu Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alek, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, sedikitnya sudah 70 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mulai dari Pimpinan Dewan hingga anggota dan sekretariat DPRD.

Naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah pihak penyidik telah menemukan dan mengidentifikasi adanya peristiwa tindak pidana dalam tunjangan rumah dinas tersebut.

Kasus ini mulai tahap penyidikan sejak Juli 2022 kemaren, sesuai dengan tanggal sprindik yang telah diterbitkan dan juga sudah dilaporkan secara berjenjang kepada atasan yakni dalam hal ini Kejati Jambi.(Bdu)





BERITA BERIKUTNYA