JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tebo, Rabu (29/10/2025). Kunjungan ini bukan dalam rangka penanganan kasus, melainkan sebagai bentuk pendampingan dan upaya pencegahan agar tidak terjadi praktik korupsi di daerah.
Kasatgas Korsup Wilayah Jambi, Uding Juharudin, menegaskan bahwa kedatangan tim KPK ke Tebo bertujuan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik dan sesuai regulasi.
“Kami ke sini bukan karena ada kasus. Justru kami datang untuk memastikan agar di Kabupaten Tebo tidak terjadi korupsi. Itu menjadi tanggung jawab kami,” ujar Uding kepada wartawan.
Ia menjelaskan, KPK melalui bidang Korsup terus melakukan koordinasi dan pendampingan dengan pemerintah daerah, termasuk kepala daerah beserta jajarannya. Pendampingan tersebut dilakukan agar sistem pengelolaan pemerintahan, khususnya dalam hal penganggaran dan pelayanan publik, berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Program kami lebih pada pendampingan dan koordinasi. Kalau tata kelolanya sudah sistemik, kami bantu perbaiki supaya aturan-aturan bisa diterapkan dengan baik. Nantinya juga akan dilakukan penilaian,” tambahnya.
Uding menekankan, melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP), KPK berupaya memastikan seluruh aturan dijalankan secara konsisten. Program ini menitikberatkan pada upaya pencegahan korupsi sejak dari tahap perencanaan dan penganggaran.
“Kalau di suatu daerah masih ada tindak pidana korupsi, berarti kami di Korsup belum berhasil menjalankan fungsi pendampingan. Karena itu, kami ingin semua daerah, termasuk Kabupaten Tebo, menerapkan aturan dengan lebih baik,” tegasnya.
Dalam kunjungannya, Uding juga menyoroti pentingnya kedisiplinan pemerintah daerah dalam menyusun dan menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri.
“Kami ingatkan bahwa penyampaian RAPBD Tebo paling lambat harus disampaikan pada 31 Oktober 2025. Tadi kami cek, masih dalam proses. Kami harap jangan sampai terlambat karena aturan ini berlaku di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, pembahasan RAPBD antara Pemda dan DPRD wajib diselesaikan tepat waktu dan disahkan paling lambat pada 30 November 2025.
“Kalau sampai terlambat, berarti ada sesuatu yang tidak berjalan sesuai ketentuan. Dan kami pasti akan tahu, karena sistemnya sudah terintegrasi,” pungkas Uding.
Melalui kunjungan ini, KPK berharap Pemkab Tebo dapat terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tabo #Jambi #DPRD #BupatiTebo #KPK #Pemda
Rakerda Pramuka Jambi 2026 Digelar, Bahas Evaluasi dan Program Kerja
Disperindag Tebo Tegur Ritel Modern Soal Kembalian Permen dan Pembulatan Harga
Sidang PETI Punti Kalo Berlanjut, JPU Siapkan Saksi Tambahan dan Ahli
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
Viral Ricuh di Desa Renah Alai, Pemkab dan Polres Merangin Bentuk Tim Terpadu