DKPP Tolak Aduan Kode Etik KPU Sarolangun

Kamis, 22 Agustus 2019 - 06:02:50 WIB - Dibaca: 1760 kali

(ist/Jambione.com)

JAMBI- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menolak seluruh aduan pengadu atas nama Ismet Isnaini terhadap KPU Sarolangun. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim lembaga tinggi penyelenggara Pemilu ini saat menggelar sidang kode etik, Rabu (21/8) kemarin. 

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi untuk putusan ini," kata Majelis hakim saat membacakan putusan perkara Nomor 113-PKE-DKPP/V/2019.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui hasil dari putusan DKPP RI terkait perkara tersebut.

"Sudah dibacakan putusannya, DKPP menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya," katanya, Rabu (21/8).

Untuk diketahui, Pengadu perkara ini adalah Ismet Isnaini sedangkan Teradunya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sorolangun yakni, pengadu perkara ini adalah Ismet Isnaini sedangkan teradunya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sorolangun yakni, M Fahri, Muhammad Fakhri, Ibrahim, Rupi Udin, Ali Wardana. 

Ada dua pokok aduan Pengadu, pertama Teradu diduga tidak memasukan nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun Mulyadi dari PKB ke dalam DCT. 

Sementara Muhammad Syaihu dari Partai Demokrat, Jannatul Firdaus dari Partai Golkar, Hapis dari Partai PPP, Aang Purnama dari Partai Demokrat, Azakil Azmi dari Partai Golkar dan Cik Marleni dari Partai Golkar berdasarkan SK 72/H K.03.1-kpt/1503/KPU-Kab/IV/2019 dimasukan kembali ke dalam DCT. 

Kedua, bahwa Teradu IV diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena berpendapat di media online bahwa meskipun Caleg an. Muhammad Syaihu, Aang Purnama (Partai Demokrat) dan Caleg Azakil Azmi, serta Cik Marleni (Partai Golkar) mendapat suara terbanyak di Sarolangun, namun tidak dapat dilantik dikarenakan masih aktif sebagai anggota DPRD, dan pada saat Pemilu 2019 mencalonkan diri dari partai lain.(fey)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA