Oknum Pegawai PU Muarojambi Jual Sabu Ditangkap Anggota BNNP Jambi Saat Transaksi

Selasa, 22 Oktober 2019 - 05:48:45 WIB - Dibaca: 1971 kali

()

JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi masih terus mendalami keterlibatan  Heri Apriadi (31), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muarojambi yang ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu.  Dari hasil penyidikan sementara, BNNP menyebut Heri berperan sebagai Bandar sabu.

            Sebelumnya, Heri Apriadi ditangkap pada Selasa (15/10) sekitar pukul 21.00 Wib bersama rekannya, Dimas P (25) Warga Handil Jaya, Jelutung, Kota Jambi.  Informasi yang diperoleh, keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan eks kantor PLN Kotabaru, Kota Jambi.

Saat ditangkap, dari kedua tersangka ditemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam bungkus rokok. Namun hingga saat ini belum diketahui berapa jumlah barang bukti tersebut.

Keterangan dari penyidik, sabu yang dimasukan dalam kemasan rokok tersebut akan diedarkan oleh Dimas atas perintah Haris.

            Saat ini, BNNP masih menyelidiki asal usul sabu. Termasuk penyuplai sabu kepada oknum pegawai PUPR MUarojambi tersebut. "Masih kita dalami dulu. Tim masih pengembangan,"kata sumber di BNNP Jambi.

            Dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka Haris sudah beberapa kali melakukan traksi sabu. "Yang jelas lebih dari satu kali,’’ ujarnya .

            Kabid Pembrantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ASN Muarojambi tersebut."Iya, benar kita tangkap ASN,"katanya, Senin (21/10) melalui pesan WhatsApp.

            Dia menyebutkan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. "Masih kita kembangkan,"ujarnya.

            Sementara itu,  Kepala Dinas PUPR Muaro Jambi, Yultasmi membenarkan Heri Apriadi alias Heri adalah ASN bertugas sebagai staf Dinas PUPR Muaro Jambi. Menurut dia, Heri sudah sekitar 3 tahun pindah ke dinas PUPR. Sebelumnya dia merupakan pegawai Rumah Sakit di Bahar. "Dia pindahan dari rumah sakit di Bahar. Sudah ada sebelum saya di PU," katanya.

            Sebelum ditangkap BNNP Jambi, Yultasmi mengaku sempat curiga Heri sebagai pengguna narkoba. "Saya tak memantau secara detail karena jarang berinteraksi dengannya, tapi dari gayanya kayak (pengguna narkoba) ini ya. Namun saya tidak bisa (menyimpulkan) karena bukan dokter," ujarnya dilansir darri gatra.com.

            Saat ini, Pemkab Muaro Jambi menunggu proses hokum. Jika sudah ada keputusan dari pengadilan, pihaknya akan menyiapkan sanksi. " Setelah putusannya inkrah baru kami sampaikan ke BKD dan inspektorat untuk pemberian sanksi," pungkasnya.(isw/wil)





BERITA BERIKUTNYA