JAMBIONE.COM, JAMBI -- Tiga tersangka mantan anggota DPRD Jambi Muhamadiyah, Efendi Hatta, dan Zainal Abidin yang terlibat kasus suap APBD Jambi 2018 lalu di limpakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Jambi langsung di tahan di lapas klas IIA Jambi.
Mereka tiba di Lapas Klas IIA Jambi dengan menggunakan baju orange dan tangan di borgol.
Ketiga nya saat ditanya wartawan hanya menyapa dengan senyuman.
Bahkan Efendi Hatta di sambut sejumlah keluarganya dan koleganya di lapas.
Mereka tiba di lapas sekitar pukul 13.40 wib dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan tinggi Jambi. Dan pengawalan ketat oleh tim Jaksa KPK (isw)
Gunakan Citylink, Dua Dari Tiga Tersangka KPK Tiba Dibandra Jambi
Ajak SAD Serang Camp WKS, Muslim Ngaku Dapat Surat Kuasa Presiden
Kuasa Hukum Akan Buka Keterlibatan Pihak lain di Persidangan
Mantan Kemenag Jadi Tersangka Asrama Haji, Kuasa Hukum Pertanyakan Peran TP4D Kejati
Selain Tujuh Tersangka Korupsi Asrama Haji, Polisi Menyita Uang Tunai Rp 210 Juta