Tahap Dua, Tiga Tersangka di Titip Lapas Klas IIA Jambi

Rabu, 30 Oktober 2019 - 15:12:47 WIB - Dibaca: 1510 kali

()

JAMBI -- Tiga Tersangka Mantan Anggota DPRD Jambi yakni Muhamadiyah, Efendi Hatta dan Zainal Abidin di limpah dari penydik ke jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/10/2019)

Ketiganya tersebut dibawa dari Rutan KPK ke Lapas Klas IIA Jambi untuk dititipkan selama 20 hari kedepan.

Jaksa KPK Iskandar Marwoto mengatakan ketiga tersangka tersebut dilimpahkan dari Penydik ke Jaksa. "Iya, ini kita limpah dari penydik ke Jaksa,"katanya di Lapas Klas IIA Jambi 

Iskandar menyebutkan ketiganya tersebut akan menjadi tahanan jaksa selama 20 hari kedepan. Jika nanti diperlukan penambahan penahan akan di lakukan perpanjangan. "Sambil menunggu dakwaan siap, mereka kita titipkan disini,"sebutnya.

Nantinya setelah dakwaan siap baru pihaknya melimpahkan ketiganya tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. "Kalau siap nanti langsung limpah, hari ini belum kita masih menyusun dakwaan,"tandas nya (isw)





BERITA BERIKUTNYA