JAMBI -- Tiga Tersangka Mantan Anggota DPRD Jambi yakni Muhamadiyah, Efendi Hatta dan Zainal Abidin di limpah dari penydik ke jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (30/10/2019)
Ketiganya tersebut dibawa dari Rutan KPK ke Lapas Klas IIA Jambi untuk dititipkan selama 20 hari kedepan.
Jaksa KPK Iskandar Marwoto mengatakan ketiga tersangka tersebut dilimpahkan dari Penydik ke Jaksa. "Iya, ini kita limpah dari penydik ke Jaksa,"katanya di Lapas Klas IIA Jambi
Iskandar menyebutkan ketiganya tersebut akan menjadi tahanan jaksa selama 20 hari kedepan. Jika nanti diperlukan penambahan penahan akan di lakukan perpanjangan. "Sambil menunggu dakwaan siap, mereka kita titipkan disini,"sebutnya.
Nantinya setelah dakwaan siap baru pihaknya melimpahkan ketiganya tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. "Kalau siap nanti langsung limpah, hari ini belum kita masih menyusun dakwaan,"tandas nya (isw)
KPK Langsung Bawa Tiga Tersangka Mantan Anggota DPRD Jambi ke Lapas
Gunakan Citylink, Dua Dari Tiga Tersangka KPK Tiba Dibandra Jambi
Ajak SAD Serang Camp WKS, Muslim Ngaku Dapat Surat Kuasa Presiden
Kuasa Hukum Akan Buka Keterlibatan Pihak lain di Persidangan
Mantan Kemenag Jadi Tersangka Asrama Haji, Kuasa Hukum Pertanyakan Peran TP4D Kejati