Zainal, Fendi dan Muhammadiyah Disambut Tepuk Tangan Erwan Cs di Lapas

Kamis, 31 Oktober 2019 - 06:09:11 WIB - Dibaca: 2253 kali

()

JAMBI - Tiga mantan Anggota DPRD Jambi yang jadi tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Muhamadiyah, Efendi Hatta dan Zainal Abidin ‘dipulangkan’ ke Jambi, Rabu (30/10) kemarin. Ketiganya  dilimpahkan penyidik KPK ke jaksa penuntut umum (JPU). Sementara menunggu persidangan, ketiganya ditahan di Lembaga Pemsayarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.

Pantauan di lapangan, Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah dibawa penyidik KPK dari Jakarta ke Jambi secara terpisah. Zainal dan Effendi mendarat di Bandara Sultan Thaha sekitar pukul 12.15 Wib menggunakan pesawat Citylink. Kemudian, Muhammadiyah tiba di Jambi sekitar pukul 12.45 Wib, juga dengan peswat Citylink. Tiba di bandara, ketiganya terlihat cukup santai mengenakan rompi orange dan tangan diborgol.

Selanjutnya, mereka dibawa dengan mobil tahanan Kejati Jambi ke Lapas Klas IIA Jambi. 

Tiba di Lapas, Muhamadiyah, Efendi Hatta dan Zainal Abidin langsung dibawa ke dalam. Efendi Hatta sempat berpelukan dengan sang istri yang telah menunggu sejak lama di lapas.Tidak hanya itu tim kauasa hukum para tersangka juga ikut menyambut.

            Sesampai di dalam sel Tahan lapas Klas IIA Jambi, Efendi Hatta, Muhamadiyah dan Zainal Abidin disambut para napi koruptor di lapas. Seperti Arfan, Erwan Malik dan para terpidana korupsi lainnya. "Mereka disambut dengan meriah dan tepuk tangan oleh pak Erwan cs,"kata sumber di lapas Jambi.

            Jaksa KPK, Iskandar Marwoto mengatakan ketiga tersangka tersebut dilimpahkan dari penydik KPK ke Jaksa. Ketiganya akan menjadi tahanan jaksa selama 20 hari ke depan. ‘’Jika nanti diperlukan penambahan penahan akan dilakukan perpanjangan. Sambil menunggu dakwaan siap, mereka kita titipkan di sini (Lapas Jambi,"katanya di Kapas Jambi.

            Sementara itu, Jubir KPK Febridianyah mengatakan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 itu sudah selesai. "Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke penuntutan (tahap 2),"kata Febri melalu pesan WhatsApp.

            ‘’ Nantinya akan dilimpah ke pengadilan setelah dakwaan siap oleh Jaksa."Persidangan rencana akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jambi,"tambahnya.

            Menurut Febri, terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa 113 orang saksi dari berbagai unsur. DIantaranya Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Prov. Jambi, Anggota DPRD Provinsi Jambi, PLT Sekda, Mantan Kadis PUPR, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Kepala Balai Peralatan dan Perbekalan Dinas PU Provinsi Jambi, PNS dan Wiraswasta. "Mereka semua sudah di lakukan pemeriksaan secara menyeluruh,"tandasnya. (isw)

 





BERITA BERIKUTNYA