Tiduri Tetangga Sendiri Yang Masih Dibawah Umur, Warga Merangin Dipolisikan

Rabu, 10 Juni 2020 - 18:15:36 WIB - Dibaca: 2179 kali

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi ()

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Diduga mencabuli tetangganya sendiri yang masih dibawah umur, RE (21) warga Kecamatan Nalo Tantan, dilaporkan ke polisi, Selasa (9/6/20) sekitar pukul 23.30 Wib.

RE diduga telah mencabuli KN (15), seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Mokhamad Lutfi, saat dikonfimasi membenarkan adanya laporan mengenai dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan tersebut yang terjadi pada Kamis (4/6) lalu. Ia mengatakan, kronologis kejadian berawal ketika kakak korban yang curiga melihat kamar KN ditutup baju dan korden, serta KN juga meminta nasi goreng dengan porsi lebih.

Setelah itu juga, orang tua terlapor tiba-tiba datang mencari anaknya di rumah korban. Menanyakan kepada KN di mana keberadaan RE, dijawab korban ia tidak mengatahui.

"Karena curiga orang tua terlapor melihat ke jendela kamar KN dari luar rumahnya. Pada saat itu tampaklah RE berada di kamar korban," ujar Kapolres.

Lalu KN dan RE didudukkan oleh orang tua terlapor bersama kakak korban. Dihadapan mereka, Pelaku dan korban mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri).

"Disampaikan bahwa KN dan RE telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali. Pertama kali pada bulan April 2020," kata Kapolres.

Kemudian orang tua korban datang ke SPK Polres Merangin melaporkan kejadian tersebut untuk segera ditindaklanjuti. (Key)





BERITA BERIKUTNYA