JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Kerja keras Tim Elang Polres Merangin tidak sia- sia, pasalnya pelaku penipuan gas elpiji 3 Kilogram berhasil di tangkap di rumahnya di Kabupaten Bungo.
Pelaku adalah ZA (34), warga Desa Badak Tekurung Muara Siau, SB (40) Warga Dusun Bangko, pelaku selama sudah menjadi DPO tim Elang polres Merangin.
Sedangkan untuk kerugian dialami SD Warga Pamenang sebesar Rp 251 juta.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Kasatreskrim polres Merangin AKP Firdon mengatakan, telah mengamankan duo pelaku penipuan.
"Pelaku sudah diamankan di Polres Merangin, kedua pelaku sekarang lagi proses penyidikan," tutup Kasatreskrim. (lan)
Polres Batanghari dan Kodim 0415 Grebek Pemasakan Minyak di Sungai Buluh
Oknum Ketua LPKNI Dilaporkan Paguyuban LBH ke Polres Merangin, Ini Sebabnya
Kapolres Muaro Jambi : Kita Akan Tindak Tegas Pelaku Ilegal Drilling dan Logging
BNNK Batanghari Amankan 34 Paket Sabu Siap Edar Seberat 16,21 Gram
Polres Kerinci Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Dengan Modus Baru